Kantor Jaminan Pemeliharaan Tenaga Berpengalaman di Pacitan – Banyak dari sebagian besar orang yang belum mengetahui jelas apa itu yang dimaksud dengan jaminan pemeliharaan serta fungsinya. Padahal banyak sekali fungsi yang bisa diperoleh oleh penggunanya. Terlebih lagi pihak-pihak yang membutuhkannya.
Berkas yang Diperlukan Dalam Jaminan Pemeliharaan
Untuk mendapatkan jaminan pemeliharaan tentu terdapat berbagai macam berkas yang perlu pengguna persiapkan. Adanya beberapa berkas ini nantinya bisa digunakan sebagai bahan untuk mempermudah pembuatan jaminan. Berikut beberapa berkas yang dibutuhkan di antaranya yaitu:
1. Formulir Permohonan
Berkas pertama yang harus pengguna lengkapi ketika akan mengajukan pembuatan jaminan kepada pihak penerbit tentu saja dengan melengkapi formulir permohonan. Pengguna bisa mendapatkan formulir tersebut dari pihak penerbit yatu bank atau pihak asuransi. Pastikan untuk melengkapi formulir tersebut dengan benar.
2. Data Pokok
Selanjutnya pengguna juga diharuskan untuk melampirkan data pokok kepada pihak yang akan mengeluarkan jaminan tersebut. Dalam data pokok tersebut terdapat beberapa dokumen yang sebelumnya harus dilengkapi. Berikut beberapa dokumen yang harus ada, di antaranya yaitu:
- Profil perusahaan.
- Akta pendirian serta pengesahan.
3. Legalitas Perusahaan
Berkas selanjutnya yang harus pengguna penuhi ketika mengajukan jaminan adalah legalitas perusahaan. Hal ini merupakan syarat yang harus dilengkapi oleh principal atau pun pemilik proyek. Hanya perusahaan resmi yang terdaftar dan sah secara hukum yang bisa mendapatkannya.
Bagi perusahaan yang terbukti mempunyai legalitas perusahaan tentu diharuskan kembali melengkapi beberapa dokumen penting. Pasalnya dokumen tersebut digunakan sebagai bahan pendukung jaminan. Berikut beberapa berkas yang diperlukan di antaranya yaitu:
- Lampiran keterangan domisili.
- NPWP perusahaan.
- SIUP.
- TDP.
- SIUJK.
- Surat tergabung dalam keanggotaan.
4. KTP Serta NPWP
Pengurus Perusahaan Kartu identitas berupa KTP dari para pemilik usaha juga perlu dilampirkan dalam mengajukan jaminan pemeliharaan yang akan dibuat. Bukan hanya itu saja NPWP dari beberapa pendiri atau pengurus harus lengkap. Memungkinkan kelengkapan untuk pengajuan bisa dipertimbangkan.
5. Laporan Keuangan dan Rekening Koran
Selanjutnya dokumen yang perlu pengguna lampirkan adalah laporan keuangan beserta rekening koran. Untuk laporan keuangan, pengguna bisa melampirkan bukti transaksi dari 3 tahun lalu. Namun untuk rekening koran lampiran bisa di cetak cukup yang 4 bulan terakhir.
6. Daftar Pengalaman Proyek dan Surat perjanjian Ganti Rugi
Lampiran yang tidak boleh terlewatkan lainnya adalah daftar pengalaman proyek yang pernah pengguna kerjakan. Jika pengguna adalah pemilik proyek maka, lampiran proyek terdahulu bisa diberikan. Hal ini dilengkapi juga dengan surat perjanjian ganti rugi yang memiliki banyak fungsi.
7. Data Pendukung
Terakhir, setelah semua berkas dan dokumen telah Anda lengkapi sebagai bentuk pengajuan jaminan. Selanjutnya pengguna juga dapat mengajukan beberapa dokumen terkait data pendukung. Berikut beberapa data pendukung yang harus pengguna lengkapi di antaranya yaitu:
- Kontrak.
- Surat pengajuan perintah kerja.
- Service order.
PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan Info Mengenai Kantor Jaminan Pemeliharaan Tenaga Berpengalaman di Pacitan.
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA
Email : Siratbms90@gmail.com
Hubungi VIA WA 081293855599
Referensi :