Rekomendasi Jasa Bank Garansi Tenaga Berpengalaman di Karawang – Pemberian garansi bank oleh pihak bank pada nasabahnya, ditujukan untuk menjadi suatu jaminan yang tertulis dalam penuhi suatu kewajiban khusus, di mana bila suatu hari pihak terjamin (nasabah) tidak sanggup penuhi semua kewajibannya itu sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuatnya dengan pihak lain itu, maka faksi bank sebagai penjamin akan melakukan tindakan untuk menginkasokan jaminan itu pada pihak yang menerima jaminan.
Rekomendasi Jasa Bank Garansi Tenaga Berpengalaman di Karawang
Beberapa ahli turut menyatakan pendapatnya mengenai pengertian Bank Garansi ini, diantaranya adalah :
- Muhammad Djumahan menyatakan pendapatnya bahwa Bank Garansi adalah : “Suatu Jaminan yang diterbitkan oleh bank, maksudnya adalah bank menyatakan suatu pengakuan tertulis yang isinya menyetujui mengikatkan dirinya kepada penerima jaminan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan adanya syarat tertentu, apabila dikemudian hari si tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan.”
- Menurut Huyaso dan Achmad Anwari, Bank Garansi adalah “Garansi atau jaminan yang diberikan oleh bank. Bank menjamin 3 untuk memenuhi suatu kewajiban apabila yang dijamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sebagaimana yang sudah diperjanjikan.”
Bank garansi ini kerap digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa dan proyek konstruksi. Manfaat Bank Garansi sendiri cukup luas dan beragam, tergantung pihak dan jenis kebutuhannya. Bank Garansi sendiri memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Pasal 1820 hingga Pasal 1850 KUH Perdata.
Penerbitan jaminan bank sudah tentu selalu ada 3 pihak memiliki kepentingan yang akan turut serta didalamnya, yaitu:
-
Pihak Penjamin
Dalam hal tersebut pihak penjamin merupakan bank, di mana bank lah yang akan mengeluarkan suatu jaminan pada nasabahnya yang mempunyai suatu kebutuhan pada pihak yang lain.
-
Pihak Terjamin
Pihak terjamin merupakan nasabah yang ajukan dan menjadikan suatu permintaan jaminan pada pihak bank, di mana nasabah itu akan minta penerbitan suatu jaminan bank untuk kebutuhan perjanjiannya dengan pihak lain.
- Pihak Penerima Jaminan
Yang menerima jaminan merupakan pihak ke-3 yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank lantaran ada suatu persetujuan yang dilakukan oleh pihak yang menerima jaminan dengan pihak terjamin sebagai nasabah bank itu. Pihak yang menerima jaminan mempunyai hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang setiap saat dapat saja terjadi dalam kesepakatan yang sudah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan memiliki hak untuk mendapat beberapa ganti kerugian atas peristiwa itu. Hal ini yang selanjutnya jadi alasan penerbitan garansi bank itu.
Untuk membuat garansi bank, pihak terjamin (nasabah) mesti mempunyai simpanan pada bank pemberi jaminan, umumnya simpanan ini dapat berbentuk deposito maupun simpanan giro yang jumlahnya sekurang-kurangnya mesti sama juga dengan jumlah uang jaminan yang akan diedarkan tersebut. Dalam penerbitan garansi bank, pihak bank sebagai penjamin akan minta beberapa uang provisi pada pihak terjamin.
Rekomendasi Jasa Bank Garansi Tenaga Berpengalaman di Karawang
PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan Informasi mengenai Rekomendasi Jasa Bank Garansi Tenaga Berpengalaman di Karawang.
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA
Email : Siratbms90@gmail.com
Hubungi VIA WA 081293855599
Rekomendasi Jasa Bank Garansi Tenaga Berpengalaman di Karawang
Info Lainnya :