jasa surety bond jaminan uang muka

jasa surety bond jaminan uang muka

jenis-jenis surety bond

jasa surety bond jaminan uang muka Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Usaha Jasa Konstruksi Bab VI mengenai Kegagalan Bangunan, tanggung jawab pengguna jasa dan penyedia jasa baik itu penyedia jasa perencana, penyedia jasa pelaksana maupun penyedia jasa pengawas dalam suatu proyek konstruksi tidak terbatas pada masa konstruksi saja namun sampai dengan waktu 10 tahun setelahnya terhitung sejak tanggal serah terima ke-dua atau berakhirnya masa tanggung jawab atas cacat.

Oleh karena beratnya tanggung jawab sesuai ketentuan undang-undang, baik pengguna jasa maupun penyedia jasa sepatutnya berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan porsi masing-masing. Kesalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengelolaan terhadap suatu proyek konstruksi dapat menyebabkan kegagalan bangunan dan berakibat sanksi pidana atau denda.

Atas dasar inilah perlu ditekankan pentingnya Jaminan Kontrak Konstruksi (Construction Contract Bond) untuk menjamin setiap pelaku usaha jasa konstruksi benar-benar melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga proyek konstruksi yang akan dikerjakan dapat dibangun sesuai dengan rencana, berfungsi sesuai dengan kegunaannya serta dapat bertahan selama umur bangunannya.jasa surety bond jaminan uang muka

Untuk tiap-tiap jenis jaminan tersebut dapat berupa Bank Garansi tergantung dengan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

  1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)

Merupakan jaminan yang secara khusus dipersyaratkan oleh Panitia Tender untuk melihat keseriusan dari masing-masing Peserta Tender untuk mengikuti jalannya proses tender, besarya nilai jaminan sebesar 1% sampai dengan 5% dari nilai penawaran.

Resiko yang menyebabkan klaim

Principal mengundurkan diri setelah memasukan penawaran.

Principal tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah dinyatakan sebagai pemenang tender oleh obligee.

Principal tidak bersedia menandatangani kontrak setelah dinyatakan sebagai pemenang tender oleh obligee.

Besarnya nilai ganti rugi

Bank Garansi : sebesar nilai jaminan.

Surety Bond : besarnya ganti rugi sebesar selisih jumlah harga penawaran pemenang pertama dengan jumlah penawaran pemenang kedua dengan maksimum sebesar nilai jaminan.

  1. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Merupakan jaminan atas kesanggupan principal untuk melaksanakan pekerjaan secara fisik sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak. Besarnya nilai jaminan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, biasanya sebesar 5% sampai dengan 10% dari nilai kontrak dengan periode jaminan sesuai dengan jangka waktu kontrak.jasa surety bond jaminan uang muka

Principal tidak memperpanjang jaminan pelaksanaan apabila jangka waktu pelaksanaan pekerjaan telah diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara principal dan obligee.

Surety Bond : kerugian dihitung dengan cara menunjuk pihak ketiga untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai, besarnya ganti rugi sebesar selisih antara nilai kontrak principal dengan obligee dibandingkan dengan nilai kontrak principal pengganti dengan obligee dengan maksimum sebesar nilai jaminan.

  1. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

Merupakan jaminan atas kesanggupan principal untuk mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari obligee sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak. Besarnya nilai jaminan sesuai dengan jumlah uang muka yang diterima dengan periode jaminan sesuai dengan jangka waktu kontrak.

 

 

baca juga

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *